Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja.
Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Berlatar dari hal tersebut CONVERSA INDOTAMA mengadakan pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN, pelatihan ini sangat bermanfaat bari para karyawan atau serikat pekerja dan bagi perusahaan supaya dapat saling memahami mengenai perjanjian kinerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dll.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini. Mitra Solusi Training dapat menjadi mitra terpercaya anda untuk solusi kebutuhan training di perusahaan anda.
Jika anda mengikuti training di PT Mitra Solusi Training, anda akan mendapatkan pembahasan mengenai :
A. Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PK
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
B. Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Isi.
- Pengesahan.
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku.
C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
E. Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Skorsing.
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Untuk itu pentingnya agar kita dapat dibimbing melaluli sebuah pelatihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, namun sayangnya tidak banyak training provider yang spesialis di bidang Human Resource, untuk itu Perlunya bagi kita untuk dapat memilih provider training yang tepat agar pengetahuan kita mengenai Hubungan Industrial Ketenagakerjaan tepat guna dan tepat sasaran.
Hubungi Mitra Solusi Training bisa zoom, online / tatap muka, offline | WA : 0812 9044 6707 untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal training Hubungan Industrial Ketenagakerjaan yang terdekat yang akan running.
Jika anda mengikuti pelatihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan secara offline / tatap muka di Mitra Solusi Training, anda juga akan mendapatkan fasilitas :
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Lokasi yang dapat anda pilih antara lain :
Yogyakarta
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Lombok