TRAINING ONLINE PERPAJAKAN UNTUK HRD
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN PERPAJAKAN UNTUK HRD
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi
yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu?
Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi
atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan perpajakan
tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya
memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga
kerja secara lebih sistimatis dan efisien.Kenyatannya justru malah
banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya
pajak, seolah itu bukan urusannya. Padahal efisien biaya bukan berarti
hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek
pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan
denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan
dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat
membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi
HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan
yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya PPH pasal 21
pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga
bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program,
pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem,
jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan,
sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering,
pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan
masih banyak lagi.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Perpajakan untuk HRD ini bagi peserta,
dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan
dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PERPAJAKAN UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan Perpajakan untuk HRD
Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Perpajakan untuk HRD
dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Perpajakan untuk HRD
MATERI pelatihan pengenalan Perpajakan untuk HRD online Zoom :
* Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
* Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
* Kewajiban Pemotong Pajak.
* Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
* Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
* PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak
teratur
* Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh
ditanggung pegawai.
* Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai
ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
* Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada
tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
* Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah
satuan/borongan/harian.
* Prinsip taxable – deductible
* Tax Planning PPh Pasal 21/26 .
* Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Perpajakan untuk HRD
METODE pelatihan perpajakan online Zoom :
Metode Training Perpajakan untuk HRD
dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online,
dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan pengelolaan sumber daya manusia online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan Perpajakan untuk HRD ini
adalah instruktur yang berkompeten di bidang Perpajakan untuk HRD
baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Perpajakan untuk HRD ini
adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Perpajakan untuk HRD .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.
Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya
agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan tahun 2023
Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023
Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023
Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023
Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023
Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023
Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023
Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023
Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan.
Jakarta, Hotel Amaris Kemang.
Bandung, Hotel Amaris Setiabudhi.
Bali, Hotel Quest Kuta.
Lombok, Hotel Jayakarta.
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.