TRAINING ONLINE E-PROCUREMENT AUDIT
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN E-PROCUREMENT AUDIT :
Pemanfaatan e-lelang dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah
memberikan harapan baru bagi terciptanya pengadaan barang/jasa yang
transparan dan akuntabel. Selain meningkatkan efisiensi dengan
penghematan biaya penggandaan dokumen, biaya transportasi peserta
lelang, dll. E-lelang juga lebih meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan lelang. Namun demikian e-lelang belum mampu
menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan
jasa, terutama karena faktor manusia yang memang berniat tidak baik
dalam pengadaan barang dan jasa.
Auditor memiliki peranan untuk mendorong perbaikan dalam pelaksanaan
e-lelang agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Untuk itu
diperlukan peningkatan kapasitas auditor agar terus dapat
mengembangkan prosedur dan teknik audit untuk mendeteksi permasalahn
dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan e-lelang.
Pedoman audit terhadap pelaksanaan e-tender sebenarnya sudah
disediakan oleh LKPP dalam bentuk Petunjuk Pengoperasian Aplikasi
Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Namun pedoman tersebut hanya
menjelaskan bagaimana cara auditor dapat mengambil data/informasi
secara online tanpa harus meminta kepada ULP/Pokja ULP, untuk kemudian
dianalisis secara konvensional (di luar aplikasi SPSE) dan diperlukan
prosedur audit tambahan untuk menguji validitas pelaksanaan e-lelang.
Bagaimana Auditi dapat menaggapi dan melaksanakan ketentuan yang
berlaku dan sejalan dengan system pengawasan secara elektronik
sehingga sinergi antara pelaksana dan pengawasan sehingga perlu
pemahaman system prosedur pengawasan pengadaan secara elektronik.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan E-Procurement Audit ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING AUDIT PENGADAAN UNTUK PRAKERJA :
Dengan mengikuti pelatihan E-Procurement Audit Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai E-Procurement Audit dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang E-Procurement Audit.
MATERI pelatihan pengenalan E-Procurement Audit online Zoom :
A. Prosedur audit e-procurement
1. Identifikasi fasilitas yang tersedia di e-audit yaitu :
* Memungkinkan auditor untuk melakukan fungsi-fungsi audit
* Memungkinkan auditor mengambil data dari pusat data LPSE dan
menyimpannya di pusat data tersendiri
* Memungkinkan adanya kolaborasi antara auditor dengan auditee dalam
proses audit (komunikasi dapat didokumentasikan)
* Memungkinkan auditor menyampaikan summary dan informasi-informasi
hasil audit yang dapat ditindaklanjuti oleh auditee
2. Memahami Pelaksanaan e-audit :
1. Tahap persiapan
* Auditor menyerahkan surat tugas kepada auditee (Panitia Pengadaan)
dan diteruskan kepada LPSE untuk mendapat akses ke aplikasi SPSE
* LPSE menerima, menyimpan, dan menerbitkan kode akses terhadap
nama-nama yang tercantum dalam surat tugas
2. Tahap pelaksanaan
* Proses audit pengadaan barang/ jasa secara elektronik dilaksanakan
melalui fasilitas yang disediakan dalam aplikasi SPSE
* Auditor hanya dapat mengakses data dan informasi yang disampaikan
ULP/ Panitia Pengadaan untuk memperoleh informasi dalam rangka
proses audit.
B. Prosedur audit tambahan terhadap pelaksanaan e-procurement
1. Bagaimana pengujian terhadap prosedur persetujuan lelang. Pada
tahapan persiapan lelang, ULP/ Pokja ULP memperoleh user id dari
admin LPSE untuk bisa mengakses system e-lelang. Seluruh anggota
ULP/ Pokja ULP bisa mengunggah maupun pengunduh informasi ke/dari
aplikasi e-lelang. Untuk memberikan persetujuan pelaksanaan
lelang, hanya bisa dilakukan oleh user id ketua ULP/Pokja ULP.
2. Bagaimana pengujian terhadap validitas time-frame penggunaan user
id. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh pemilik user id penyedia
barang/ jasa akan terekam dalam log akses masing-masing user.
Seharusnya setiap kali user id melakukan aktivitas dalam aplikasi
SPSE, maka user id tersebut sedang dalam kondisi log in ke dalam
aplikasi. Untuk mengidentifikasi permasalahn tersebut, auditor
perlu menganalisis data waktu aktivitas user id penyedian pada
saat melakukan pendaftaran lelang, mengikuti anwijing. File
penawarannya diterima oleh server, maupun saat melakukan
sanggahan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan log akses
user id yang bersangkutan, yang dapat diperoleh dengan meng-klik
icon yang tersedia di sebelah nama perusahaan peserta lelang.
3. Bagaimana pengujian terhadap acces control oleh ULP/Pokja ULP.
Belum semua anggota ULP/Pokja ULP memahami teknis penggunaan
aplikasi SPSE, meskipun sudah mendapatkan pelatihan mengenai hal
tersebut. Kondisi inii menyebabkan ada sebagian ULP/Pokja Ulp yang
menyerahkan teknis operasi aplikasi kepada pihak lain di luar
keanggotaan ULP. Hal ini menyebabkan acces control terhadap data/
informasi lelang menjadi lemah, dan memungkinkan penyalahgunaan
oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Untuk mendeteksi hal
tersebut, auditor perlu memperoleh data aktivitas user id
masing-masing anggota ULP/ Pokja ULP melalui summary report, serta
data log akses-nya. Selanjutnya berdasarkan data tersebut
dilakukan klarifikasi kepada pemilik user id untuk memastikan
bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan aktivitas tersebut.
4. Bagaimana pengujian terhadap kemungkinan kolusi antara ULP/Pokja
ULP dengan penyedia. Sebelum mengunggah dokumen penawaran, peserta
lelang terlebih dahulu melakukan enkripsi file dengan menggunakan
aplikasi pengamanan dokumen (Apendo) yang disediakan oleh LPSE.
Untuk membuka file penawaran tersebut, hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan password apendo yang telah diubah oleh peserta yang
bersangkuan atau dengan menggunakan password panitia. Dengan
demikian peserta lelang tidak dapat membuka file penawaran dari
peserta lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kolusi antar
peserta lelang sehingga terjadi persaingan yang sehat.
5. Bagaimana pujian terhadap kemungkinan kerjasama antar peserta
lelang. Sumber akses oleh peserta lelng ke dalam aplikasi SPSE
ditunjukkan dengan IP address yang dapat diperoleh pada data log
akses masing-masing user id peserta lelang. IP address adalah
identifikasi numeric pada alamat dasar dari sebuah computer ketika
beradapada bagian jaringan computer. Kerjasama yang tidak sehat
antar peserta lelang diindikasikan dari kesamaan IP address yang
digunakan oleh lebih dari satu perusahaan penyedia barang/jasa
pada saat menyampaikan sanggahan. Kesamaan IP address menunjukkan
bahwa satu orang/ satu pihak yang sama menggunakan lebih dari 1
user id untuk mengikuti 1 paket lelang. Untuk mendeteksi hal
tersebut, auditor perlu menganalisis hubungan IP address – IP
address dari data log akses, yang digunakan oleh setiap peserta
lelang pada tahapan pendaftraran sampai dengan sanggahan.
6. Bagaimana pengujian terhadap kemungkinan pengaturan availability
aplikasi SPSE. Banyak keluhan yang disampaikan penyedia
barang/jasa mengenai sulitnya mengunggah file penawaran ke dalam
aplikasi SPSE. Hal tersebut selain disebabkan oleh keterbatasan
kapasitas jaringan internet yang dimiliki LPSE, tidak tertutup
kemungkinan adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk membatasi
pemasukan file penawaran, setelah penawaran dari rekanan tertentu
diterima untuk membatasi pemasukan file penawaran, setelah
penawarandari rekanan tertentu diterima oleh serves LPSE.
Untuk membuktikan hal tersebut, perlu dilakukan audit dengan
pendekatan forensic computer agar seluruh aktivitas server LPSE pada
periode pelaksanaan lelang dapat diketahui. Dengan demikian bila ada
kesengajaan untuk mengatur availability aplikasi SPSE untuk
meguntungkan rekanan tertentu, hal tersebut dapat diketahui.
Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah E-Procurement Audit.
METODE pelatihan audit pengadaan online Zoom :
* Presentasi
* Diskusi
* Studi kasus
* Evaluasi
* Metode Training E-Procurement Audit dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan prinsip E-Procurement Audit online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan E-Procurement Audit ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang E-Procurement Audit baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA :
Peserta yang dapat mengikuti training E-Procurement Audit ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang E-Procurement Audit.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan tahun 2023
Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023
Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023
Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023
Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023
Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023
Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023
Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023
Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan.
Jakarta, Hotel Amaris Kemang.
Bandung, Hotel Amaris Setiabudhi.
Bali, Hotel Quest Kuta.
Lombok, Hotel Jayakarta.
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.